Lanjutkan Sidang

Tetap Pada Gugatan Praperadilan PH, Tersangka Penambang Tanah Ilegal Siap Hadirkan Saksi

Sidang lanjutan Praperadilan (Prapid) yang diajukan tersangka Jannes Situmorang alias JS (52) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--  Sidang lanjutan Praperadilan (Prapid) yang diajukan tersangka Jannes Situmorang alias JS (52)  terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.Setelah JS pengusaha tanah timbun  melalui penasehat hukumnya (PH) dari kantor advokat John L Situmorang dan partners merasa keberatan atas penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan barang bukti tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Usai ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penambangan tanah uruk tanpa izin atau ilegal oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan.Namun setelah mendapat jaminan dari Bupati Pelalawan, H Zukri, untuk penangguhan penahanan.  Tersangka JS ketika menghirup udara bebas langsung mengajukan prapid.Tetapi apa yang diajukan tersangka JS, tim hukum Sat Reskrim Polres Pelalawan membantah semua gugatan yang disampaikan tersangka JS melalui kuasa hukumnya tersebut.

''Kita membantah semua permohonan yang diajukan PH pemohon. Karena proses penangkapan, penahanan dan penyitaan barang bukti telah sesuai prosedur," ungkap tim hukum Sat Reskrim Polres Pelalawan pada sidang Selasa (19/4) sore.Usai mendengarkan replik atas tanggapan penggugat. Hakim tunggal yang memimpin sidang Prapid, Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH langsung menunda sidang untuk dilanjutkan, Rabu (20/4).

Dengan agenda duflik dan sekaligus lanjutkan penggugat untuk menghadirkan saksi seluruhnya. Agar sidang prapid dapat segera rampung."Kami siap menghadirkan tiga orang saksi dan satu saksi ahli, yang mulia," ujar PH tersangka JS di hadapan majelis hakim sebelum mengetuk palunya.(Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar